Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JPU Rampungkan Memori Banding Atas Vonis Ringan Yan Prana,Kasus Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak

Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan memori banding pasca putusan atau vonis majelis hakim terhadap Yan Prana Jaya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Yan Prana saat mengikuti sidang kasus tipikor yang menjeratnya beberapa waktu lalu. JPU rampungkan memori banding atas vonis ringan Yan Prana. 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar dengan skema video conference. Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, tim JPU, dan tim penasehat hukum terdakwa.

Sementara terdakwa Yan Prana, mengikuti sidang lewat virtual. Ia berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Untuk diketahui, saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Dia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Paparan JPU

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita.

Sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna.

Terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen.

Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017.

Dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved