JPU Rampungkan Memori Banding Atas Vonis Ringan Yan Prana,Kasus Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak
Tim JPU Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan memori banding pasca putusan atau vonis majelis hakim terhadap Yan Prana Jaya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
"Menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair,"kata hakim ketua, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," ujar hakim.
Yan Prana Jaya melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan.
Hakim tak menghukum Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP).
Melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7,5 ribu.
Sementara itu, hakim menyatakan Yan Prana Jaya tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dakwaan pertama primair. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
JPU menuntut Yan Prana pidana penjara 7,5 tahun.
Ketika itu JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta.
Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU menetapkan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_sidang_lanjutan_dugaan_korupsi_yan_prana_1jpg.jpg)