Diselamatkan dari Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi d Riau, 8 Ekor Kukang Akhirnya Dilepasliarkan
Sebanyak 8 ekor satwa dilindungi jenis Kukang, dilepasliarkan ke alam bebas setelah diselamatkan dari praktik perdagangan satwa dilindungi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual 8 ekor satwa kukang. Ketika itu, mereka sedang menunggu pembeli di parkiran basement sebuah rumah sakit di Kota Pekanbaru.
Pengakuan pelaku, satwa kukang didapatkannya di hutan yang ada di daerah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada pula yang dibeli tersangka dari penduduk kampung di sana.
Rencananya, 8 ekor kukang akan dijual pelaku dengan harga Rp2,5 juta per ekornya.
8 ekor kukang hidup itu disimpan pelaku di dalam 2 buah kotak kardus, masing-masing kardus berisi 4 ekor.
Para pelaku yang tertangkap ini, dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
