Polisi Tangkap 5 Orang Pemalsu Dokumen PCR di Bandara SSK II Pekanbaru, Ada Peran Mahasiswa di Turki
Polisi menangkap 5 orang pemalsu dokumen PCR di Bandara SSK II Pekanbaru, terungkap ada peran mahasiswa di Turki.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap 5 orang pemalsu dokumen PCR di Bandara SSK II Pekanbaru, terungkap ada peran mahasiswa di Turki.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menangkap 5 orang pemalsu dokumen PCR negatif Covid-19.
Mereka ditangkap di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dalam pembuatan dokumen PCR palsu ini, terungkap pula ternyata ada peran dari mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Turki.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan, bermula dari adanya laporan petugas di bandara. Tentang adanya beberapa orang yang akan berangkat ke Jakarta, dan kedapatan membawa dokumen PCR palsu, Minggu (22/8/2021).
"Setelah menerima informasi itu, kita menuju ke bandara untuk mengecek kebenarannya. Sesampainya di sana, ditemukan 5 orang tersangka," kata Kombes Pria Budi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, Rabu (25/8/2021).
Dibeberkannya, tertangkapnya 5 orang ini, terbagi menjadi 3 kejadian perkara.
Kejadian perkara pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni pria berinisial HA (28) dan wanita berinisial LV (33).
Keduanya kedapatan membawa dokumen PCR hasil negatif Covid-19 atas nama rumah sakit Eka Hospital Pekanbaru, yang ternyata palsu.
Dokumen PCR dibuat oleh HA di rumahnya, Desa Sontang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
"HA ini menggunakan printer dan laptop adiknya. Jadi dibuat sendiri, diedit sendiri, dicetak sendiri. Dibuat untuk dirinya dan satu untuk temannya di LV. Keduanya sama-sama kerja di Jakarta," sebut Kapolresta.
Kejadian perkara kedua, kembali diamankan dua orang pelaku. Mereka adalah pria berinisial NA (22) dan pria inisial AD (21).
Mereka berdua diketahui membawa dokumen PCR yang menyatakan negatif Covid-19 dari rumah sakit Eka Hospital yang juga palsu.
"Dokumen palsu ini dibuat temannya inisial HV yang merupakan mahasiswa di Turki. Temannya di Turki ini yang mengedit, lalu mengirimkan lewat WhatsApp. File-nya dicetak oleh NA dan AD untuk digunakan di bandara. Mereka juga tujuan ke Jakarta," urai Kombes Pria Budi.
Kejadian perkara ketiga, petugas mengamankan 1 orang pria berinisial MZ (47).
Dia mengantongi dokumen PCR dengan hasil negatif Covid-19 keluaran rumah sakit Awal Bros, yang ternyata palsu.
Pengakuan MZ, dokumen palsu yang digunakannya untuk memenuhi persyaratan penerbangan ini, didapat dari seorang wanita berinisial S, yang saat ini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengakuan MZ ini, dia ketemu langsung sama S dan dokumennya diserahkan. Ini lagi dicari sama penyidik inisial S. MZ ini rencana juga mau berangkat ke Jakarta," sebut mantan Direktur Pamobvit Polda Riau tersebut.
Kombes Pria Budi menerangkan, para pelaku baru sekali menggunakan dokumen PCR palsu ini.
Alasan mereka rata-rata karena ingin cepat malas mengurus ke layanan kesehatan.
"Kalau yang dari Turki ini mungkin dia waktu itu punya dokumen, dia scan dan edit untuk temannya. Mereka lupa disitu ada barcode, bisa dicek asli atau tidak," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Kapolresta menambahkan, untuk antisipasi aksi serupa, petugas juga telah memasang standing banner berisi imbauan kepada masyarakat supaya menggunakan dokumen PCR yang asli. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_lima_penumpang_bandara_ssk_ii_pekanbaru_ditangkap_karena_palsukan_surat_pcr_2.jpg)