Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masuk DPO Sejak 8 Tahun Lalu, Buronan Koruptor Ini Malah Jadi HRD Perusahaan PKS Di Kabupaten Sambas

Pada beberapa hari lalu dari hasil penyelidikan tim Kejaksaan, Heronimus diketahui bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas sebagai HRD

Tribun Pontianak
buronan koruptor ditangkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang buronan koruptor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi karyawan tetap dan menduduki jabatan penting di sebuah perusahaan kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Sambas.

Koruptor ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 8 tahun silam.

Pria yang bernama Heronimus itu kabur usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung RI.

Heronimus menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Sarana Prasarana Pembelajaran dan Labolatorium Komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Pontianak.

Kausnya terungkap setelah Polresta Pontianak pada 2010 silam menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Tak seperti dua rekannya yang pasrah dipidana dengan kasus yang sama, Heronimus malah kabur. 

Padahal, vonis yang ia terima hanya satu tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan  mengampaikan, pada tahun 2010, perkara Korupsi dari terpidana itu bergulir.

Saat itu, Polresta Pontianak mengungkap kasus praktek korupsi dari Heronimus dan dua rekannya yang saat ini sudah menjalani pidana yang merugikan pihak perusahaan senilai 75 juta rupiah.

Kemudian, atas putusan pengadilan negeri yang memvonis ketiganya bersalah, Heronimus mengajukan upaya hukum Banding hingga Kasasi.

Lalu, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.2484K/Pid.Sus/2013 Tanggal 29 April 2014, Mahkamah Agung tetap menyatakan Heronimus tetap bersalah.

Namun, ketika kejaksaan berkali - kali menyurati terpidana untuk menjalankan putusan tersebut, Terpidana malah mangkir dari tanggung jawabnya.

Saat tim dari kejaksaan mendatangi kediamannya, Heronimus ternyata kabur, dan pihak kejaksaan pun langsung memasukkan Heronimus kedalam daftar pencarian orang.

Pada beberapa hari lalu dari hasil penyelidikan tim Kejaksaan, Heronimus diketahui bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sambas sebagai HRD. 

Ia tinggal di mes karyawan di tengah perkebunan untuk menghindari kejaran dari Tim Kejaksaan.

Pada Jumat 27 Agustus 2021, akhirnya tim Tabur kejaksaan Tinggi, bersama dari tim Kejaksaan Sambas berhasil mengamankan terpidana saat sedang bekerja.

Ia mengatakan, walaupun kerugian perkara ini hanya sebesar 75 juta rupiah, namun perkara ini berdampak besar bagi mahasiswa akademi keuangan dan perbankan graha artha khatulistiwa pontianak (Akub-Gak), akibat perbuatannya para terpidana para mahasiswa tidak dapat memperoleh fasilitas pembelajaran berupa sarana /prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer yang layak.

"Terpidana ini akan langsung kita eksekusi untuk menjalani hukuman Pidananya selama satu tahun di Lapas Kelas 2 A Pontianak,"tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonisnya Setahun, Terpidana Korupsi di Kalbar Ditangkap Setelah Jadi Buron 8 Tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved