INILAH Kasus yang Menjerat Pasangan Koruptor alias Maling, Bupati Probolinggo & Sang Suami
Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasan Aminudin diketahui seorang anggota DPR RI.
Mereka dan 20 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Namun, KPK baru menahan lima tersangka yakni Puput, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kemudian, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Pasukan AS 100 Persen Sudah Tinggalkan Afghanistan, Taliban Rayakan Kemenangan
Baca juga: Siapa Sebenarnya Lili Pintauli? Gaji Rp 89 Jutanya Dipotong Dewas KPK, Terbukti Langgar Kode Etik
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tehadap 10 orang di Probolinggo. Selain Bupati dan Suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 10 orang pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur,” ujar Alex.
KPK telah menetapkan empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan.
Baca juga: Anggaran Baju Ratusan Juta Untuk Para Anggota DPRD Ini Bikin Heboh, Padahal Utang Negara Lagi Naik
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Luhut: Mal Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam, Dine In 50 Persen
Selain itu, terdapat 18 tersangka pemberi suap yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-probolinggo-p-tantriana-sari-yang-dikabarkan-terjaring-ott-kpk.jpg)