Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sanksi Dewas KPK untuk Lili Pantauli Siregar Dinilai Lembek, MAKI: Cemen

Sanksi yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lili Pantauli Siregar dinilai lembek.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews / Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sanksi yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lili Pantauli Siregar dinilai lembek.

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK, karena menyalahgunakan jabatannya untuk berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terseret kasus suap jual beli jabatan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai sanksi potongan gaji ini terlalu ringan.

Ia menyayangkan keputusan Dewas KPK yang dinilai terlalu takut alias cemen dalam menjatuhkan hukuman setimpal bagi Lili.

Boyamin pun membandingkan ancaman hukuman berat antara pimpinan KPK yang tertuang dalam aturan Dewas KPK dengan pegawai sipil.

"Perbandingannya kalau di dunia pegawai negeri sipil, pemotongan gaji itu adalah termasuk sanksi sedang."

"Kalau berat, dalam konteks pemberhentian dengan hormat dan tidak terhormat," ucap Boyamin, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (30/8/2021).

"Kategori berat kalau di peraturan Dewas KPK itu potong gaji, kedua diminta mengundurkan diri," imbuh dia.

Dari perbandingan ini, Boyamin menilai kategori sanksi berat dalam aturan Dewas KPK juga terlalu ringan.

"Bukan hanya putusannya yang cemen, tapi peraturannya juga sangat cemen. Jadi tidak bisa berharap banyak," jelas Boyamin.

Lanjutnya, Boyamin mengingatkan pelanggaran kode etik pimpinan KPK merupakan delik umum, yang mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Lili Pantauli dinilai pantas menerima hukuman 5 tahun penjara.

"Mengadopsi pasal 36 dan pasal 65 UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak lain yang menjadi 'pasien' KPK dengan ancaman hukuman (penjara) 5 tahun," tutur dia.

Di sisi lain, Boyamin juga menyinggung sikap Lili yang sempat menampik kabar dirinya menghubungi M Syahrial.

Penolakan Lili ini seharusnya dapat memberatkan hukuman yang harus diterima.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved