Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak Vonis Ringan Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya, Jaksa Serahkan Memori Banding

JPU Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan penyusunan memori banding

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sidang agenda pembacaan vonis yang digelar secara video conference di PN Pekanbaru pada Kamis (29/7/2022). JPU tolak vonis ringan mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya, jaksa serahkan memori banding. 

Sementara itu, hakim menyatakan Yan Prana Jaya tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan pertama primair. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Di mana JPU menuntut Yan Prana pidana penjara 7,5 tahun.

Ketika itu JPU juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta.

Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU menetapkan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar dengan skema video conference.

Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, tim JPU, dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara terdakwa Yan Prana, mengikuti sidang lewat virtual. Ia berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Untuk diketahui, saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Dia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (tersangka yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved