Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak Vonis Ringan Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya, Jaksa Serahkan Memori Banding

JPU Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan penyusunan memori banding

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sidang agenda pembacaan vonis yang digelar secara video conference di PN Pekanbaru pada Kamis (29/7/2022). JPU tolak vonis ringan mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya, jaksa serahkan memori banding. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan penyusunan memori banding.

Atas vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya.

Memori banding juga sudah diserahkan jaksa ke pengadilan, untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya.

Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, memori banding sudah diserahkan ke pengadilan sejak empat hari yang lalu.

"Sudah diajukan memori banding. Sudah diserahkan ke pengadilan. Empat hari yang lalu," tuturnya, Selasa (31/8/2021).

Langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, diambil jaksa karena tak terima dengan putusan majelis hakim tingkat pertama, yakni 3 tahun kurungan penjara terhadap Yan Prana Jaya.

Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Yan Prana Jaya digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (29/7/2021) lalu.

Majelis hakim menilai Yan Prana Jaya terbukti melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum.

Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014 - 2017, sebagaimana dakwaan pertama subsidair.

Sementara untuk dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan permata primair JPU, hakim menilai Yan Prana Jaya tak terbukti melakukan hal tersebut.

"Menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," kata hakim ketua, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan.

Yan Prana Jaya melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan.

Hakim tak menghukum Yan Prana untuk membayar Uang Pengganti (UP). Melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7,5 ribu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved