Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak Vonis Ringan Mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya, Jaksa Serahkan Memori Banding

JPU Kejati Riau dan Kejari Siak, telah merampungkan penyusunan memori banding

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sidang agenda pembacaan vonis yang digelar secara video conference di PN Pekanbaru pada Kamis (29/7/2022). JPU tolak vonis ringan mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya, jaksa serahkan memori banding. 

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen.

Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 .

Dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved