Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Probolinggo dan Suami Huni Rutan Berbeda, Kompak Minta Rp20 Juta dan Upeti ke Calon Pj Kades

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya resmi jadi tersangka dan langsung ditahan KPK. Keduanya huni rutan yang berbeda

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin resmi tersangka jual beli jabatan dan ditahan KPK. Keduanya ditempatkan di rutan yang berbeda. Kompak minta Rp20 juta dan upeti ke calon Pj Kades. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya resmi jadi tersangka usai terjerat OTT dan langsung ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan keduanya di rumah tahanan (rutan) yang berbeda, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan suaminya yang juga anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (30/8/2021).
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (30/8/2021). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ini.

Namun, dari jumlah itu, baru lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput dan Hasan.

Tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.

Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing.

Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved