Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Probolinggo dan Suami Huni Rutan Berbeda, Kompak Minta Rp20 Juta dan Upeti ke Calon Pj Kades

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya resmi jadi tersangka dan langsung ditahan KPK. Keduanya huni rutan yang berbeda

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin resmi tersangka jual beli jabatan dan ditahan KPK. Keduanya ditempatkan di rutan yang berbeda. Kompak minta Rp20 juta dan upeti ke calon Pj Kades. 

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.

Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.

Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.

Mau Jadi Pj Kades Wajib Setor Rp 20 Juta dan Upeti

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Pasangan suami istri Bupati Probolinggo dan suaminya, mantan bupati daerah itu yang kini anggota DPR RI kompak minta duit dan upeti pada PNS yang ingin jadi Pj kades.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yakni sebesar Rp 20 juta per orang.

Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang tersangka lainnya.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.

Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata Alex.

Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan.

Dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved