Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Probolinggo dan Suami Huni Rutan Berbeda, Kompak Minta Rp20 Juta dan Upeti ke Calon Pj Kades

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya resmi jadi tersangka dan langsung ditahan KPK. Keduanya huni rutan yang berbeda

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin resmi tersangka jual beli jabatan dan ditahan KPK. Keduanya ditempatkan di rutan yang berbeda. Kompak minta Rp20 juta dan upeti ke calon Pj Kades. 

Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta. Dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta per hektare.

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," jelasnya.

Lalu, pada Jumat (27/8/2021), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im).

Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved