Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pimpinan KPK Lili Pintauli Harus Dihukum 5 Tahun Penjara, Begini Kata Eks Komisioner KPK

Eks komisioner KPK menilai, dasar hukum sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli Siregar tidak didasarkan pada ketentuan berlaku

Penulis: M Iqbal | Editor: Rinal Maradjo
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Eks komisioner KPK menilai, dasar hukum sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Lili Pintauli Siregar tidak didasarkan pada ketentuan seharusnya.

Beberapa eks komisioner KPK ini menilai, sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili Pintauli Siregar seharusnya bukan hanya sanksi atas pelanggaran etika.

Namun lebih dari itu, sanksi yang harus dijatuhkan adalah sanksi hukum pidana yang karena yang dilanggar oleh bersangkutan adalah Undang Undang KPK.

Dikutip Tribunpekabaru.com dari Kompas TV, Saut Situmorean yang menjadi komisioner KPK pada periode 2015-2019 mengatakan,

Lili Pintauli Siregar sepatutnya dihukum pidana 5 tahun penjara jika mengacu pada Pasal 36 Undang-undang KPK.

Hal serupa juga disampaika oleh Komisioner KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin,

Ia menegaskan Lili Pintauli Siregar harus dituntut secara pidana.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Didesak Mundur Dari Kursi Wakil Ketua KPK

Baca juga: Siapa Sebenarnya Lili Pintauli? Gaji Rp 89 Jutanya Dipotong Dewas KPK, Terbukti Langgar Kode Etik

Bagi Mochammad Jasin, sanksi pemotongan gaji untuk Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan dua pelanggaran etik tidaklah cukup sebanding.

“Ini harus dituntut, ini jelas-jelas melanggar Undang-undang, jadi nggak cukup putusan etik yang diputuskan Dewas,” tegas Mochammad Jasin di acara "Sapa Pagi" KOMPAS TV, Rabu (1/9/2021).

M Jasin memahami, pemotongan 40 persen dari gaji pokok terhadap Lili Pintauli Siregar diberikan sebagai sanksi berat. Namun, sambungnya, besaran itu tidak sebanding dengan jumlah tunjangan dari jabatan yang diterimanya.

“Gaji pokoknya Rp4.620.000, take home paynya itu hampir Rp90 Juta, nah Rp90 juta dikurangi Rp1,8 juta ya senyum, masih senyum,” ujarnya.

Harusnya, kata M Jasin, Dewas KPK berpikir dampak lanjutannya dalam memberikan sanksi bagi insan KPK yang melakukan pelanggaran etik berat maupun pidana berat.

Sebab menurutnya, kalau hanya pemotongan gaji hukumannya ke depan insan KPK justru melihat ini sebagai celah untuk berkomunikasi dengan pihak yang ditangani kasus hukumnya.

“Apalagi sekarang punya SP3, dipakailah untuk deal, repot nanti ke depannya KPK ini,” ucap M Jasin.

Hal serupa juga dikatakan oleh Saut Situmorang,

Dewan Pengawas KPK menyampaikan bahwa sanksi atas Lili Pintauli adalah pemotongan gaji sebesar 40 persen selama selama setahun.

“Ya Bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta untuk penghasilan Rp80 juta lebih dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana,” ujar Saut Situmorang seperti dalam tayangan Video di Kompas.id, Selasa (31/8/2021).

“Itu kan yang dilanggar pasal 36 undang-undang KPK dengan pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun anda cuma dipotong kurang dari 2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”

Berdasarkan pelanggaran dan sanksi bagi Lili Pintauli,

Saut Situmorang menyimpulkan KPK saat ini tidak bisa diharapkan sama sekali.

Termasuk, kata Saut Situmorang, peran Dewan Pengawas KPK dalam tugas pokok dan fungsinya.

“Menurut peraturan Dewas itu aja, itu adalah kategori berat, itu ada kata terdiri di situ. Terdiri satu dipotong gaji, kedua diminta mengundurkan diri itu, kan itu ada,” ujarnya.

“Dari peraturan dewasnya sendiri dia nggak paham menjabarkan peraturan dewas yang dibuat sendiri. Jadi begitulah kalau kita sudah masuk kepada sebuah pemikiran yang tidak murni lagi untuk memberantas korupsi.” sebutnya.

Seperti diketahui, Senin 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.

Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.” katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Iqbal )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved