Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heboh Glorifikasi Penyambutan Saipul Jamil di TV, KPI Angkat Bicara, Rencanakan Lakukan Revisi

KPI angkat bicara terkiat Glorifikasi penyambutan Saipul Jamil bebas dari penjara. Tak tangung-tanggung, KPI akan lakukan revisi

Editor: Budi Rahmat
kompas.com
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Komisi Penyiaran Indonesia mengaku akan segera melakukan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 terkait dengan pemberitaan wah pada sosok Saipul Jamil.

Seperti diketahui Saipul Jamil dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman atas kehatana pelecehan seksual yang diakukan apada anak di bawah umur.

Kebebasan Saipul Jamil kemudian menjadi pemberitaaan yang populer.

Bahkan media massa ramai-ramai meliput kebebasan Saipul Jamil.

Baca juga: Inul Daratista Akhirnya Minta Maaf Soal Pernyataan Bela Saipul Jamil, Maaf Sudah Menyakiti

Banyak pihak yang kemudian memberikan kritikan terkiat dengan penyambutan kebebasan Saipul Jamil yang terlalu dibesar-besar.

Padahal ada korban yang bisa trauma atas apa yang ia alami

Karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi dan mengglorifikasi sosok Saipul Jamil, bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, setelah bebas dari penjara.

Diketahui, publik memberikan respons negatif terkait penampilan Saipul Jamil di televisi pasca-bebas. Begitu juga dengan penyiaran peristiwa ketika Saipul Jamil keluar dari penjara.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, melalui siaran pers, Senin (6/9/2021).

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan konten bermuatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Ia tidak ingin publik mendapat persepsi bahwa sanksi yang dijalankan Saipul Jamil sebagai pelaku pelecehan seksual merupakan sanksi biasa.

Baca juga: KPAI : Kemunculan Saipul Jamil di TV dan Media Massa bikin Psikologis Korban Terpukul

Mulyo juga mendorong lembaga penyiaran lebih mengedepankan unsur edukasi dalam setiap siaran.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ungkap Mulyo.

Menurut Mulyo, hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun di sisi lain jangan sampai hak publik serta rasa nyaman publik tidak diperhatikan.

Ia mengatakan, KPI tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved