Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus di KPI: Pengacara Terduga Pelaku Sebut Hal Biasa

MS mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan-rekan di kantor sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
kompas.com
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini menjadi sorotan.

Hal ini menyusul pengakuan seorang pegawai yang mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual.

Meski begitu, para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dituduh telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MS itu angkat bicara.

Lewat pengacaranya, mereka membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Meski begitu, mereka mengakui ada perundungan terhadap MS.

Anton, kuasa hukum dari terduga pelaku berinisial RM, menyebutkan bahwa perundungan yang dilakukan kliennya masih dalam batas wajar.

"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa. Kalaupun yang dimaksud disuruh beli makan itu adalah mereka sering gantian, misalnya, ada yang mau makan, titip beli makan," kata Anton saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Kalau jadi budaya atau tidak, saya kurang paham, tapi ya saya yakin juga temen-temen juga kalau orang sudah akrab biasalah yang kayak begitu selagi itu masih dalam batas wajar. Normal gitu lho," ujarnya.

Baca juga: Menko Luhut Sebut ada Kafe Langgar Prokes, Bukan Waktunya Euforia!

Baca juga: Target Pekanbaru Masuk PPKM Level 2 dalam Dua Pekan ke Depan, Wako Tak Ingin Masyarakat Lengah

Anton menilai, MS terlalu bawa perasaan sehingga akhirnya sampai membawa masalah ini ke publik dan ranah hukum.

"Ini masalah mungkin persepsi atau baperlah mungkin ya, tapi kami sayangkan. Kalau dia fair, tidak suka, di saat itu dong dia tegur kan," katanya.

Namun, Anton membantah bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual pada MS pada 2015.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada kejadian pada 2017 di mana MS mengaku dilempar ke kolam renang saat acara bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor.

"Baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan," kata Anton.

Hal serupa disampaikan Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO.

Baca juga: Pasca Remaja di Siak Tewas Diterkam Harimau, Pekerja Belum Berani Kembali ke Sungai Belat

Baca juga: Maria Vania Pamer Body Goals, Maria Vania Status Disinggung, Disebut Cantik Doang Tapi Gak Nikah

Tegar menyebutkan, perundungan yang dilakukan oleh kliennya ke MS masih dalam batas wajar sebagaimana umumnya rekan kerja sekantor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved