MS Korban Pelecehan Pegawai KPI Diajak Berdamai, Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Penghentian Kasus
Dalam surat damai tersebut, MS diminta menandatangani pernyataan di antaranya yakni korban harus mencabut laporan polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkup pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini terus bergulir.
Pada Rabu (8/9/2021), korban MS bertemu dengan para terduga pelaku di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, MS disodori surat damai.
Menurut kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean, kliennya ditawari empat poin rencana perdamaian.
Dalam surat damai tersebut, MS diminta menandatangani pernyataan di antaranya yakni korban harus mencabut laporan polisi.
MS juga diminta meminta maaf. MS diminta menyampaikan bahwa tak ada pelecehan maupun perundungan.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Deddy Cobuzier Blak-blakan ke ketua KPI Pusat, Pertanyakan Masa Tak Liat Kebobrokan Karyawannya
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Sebut Korban Tak Punya Bukti
MS yang tak bisa menerima surat damai tersebut akhirnya menolak menandatangani.
Lebih lanjut, Rony menyebut, saat pertemuan itu ada pihak yang mengatakan bahwa MS tak punya bukti kuat.
Mereka pun akan melapor balik ke Polres Jakarta Pusat.
“Beliau diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” tambahnya.
Beda pernyataan kuasa hukum korban dan terduga pelaku
Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob menyebut, saat itu MS tiba-tiba ditelepon salah satu komisioner KPI.
MS diminta datang tanpa didampingi pengacara
Sesampainya di sana, komisioner KPI yang menghubungi MS justru tidak ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gedung-komisi-penyiaran-indonesia-kpi-pusat.jpg)