UPDATE Penganiayaan Muhammad Kece di Penjara: Selain Irjen Napoleon, Polisi Curigai Ada Pihak Lain
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru dari penganiayaan Muhammad Kece di penjara.
Kali ini, Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan ada pihak lain.
Dimana, sebelumnyam pelaku yang menganiaya disebut Irjen Napoleon Bonaparte.
Insiden itu terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Ia menyampaikan pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan itu bertujuan agar mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," jelasnya.
Baca juga: Pakai Pendekatan Tradisional, Kuba Produksi Vaksin Abdala: Vietnam Pesan dalam Jumlah Besar
Baca juga: Remaja 15 Tahun Ini Charging Alat Kelaminnya, Nekat Masukkan Kabel USB, Berujung Petaka Mengerikan
Di sisi lain, Andi menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus tersebut.
Mereka semua adalah narapidana yang berada di Rutan Bareskrim Polri.
"3 saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," tukasnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke polisi atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Ini Sekolah yang Izinkan Siswanya Jadi Banci, Cowok Boleh Pakai Rok dan MakeUp, Ini Alasannya
Baca juga: Ikatan Cinta Sabtu 18 September 2021 Malam Ini, Tanpa Sepengetahuan Al, Mama Rosa Temui Seseorang
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/muhammad-kece-tak-tahan-dianiaya-napoleon-bonaparte-di-rutan-bareskrim.jpg)