Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkat Honda PCX, Pemilik Sabu 34 Kg Tak Bertuan di Pinggir Sungai Terungkap

Polisi berhasil mengungkap kepemilikan sabu 37 kg sabu tak bertuan di pinggir sungai di Asahan berkat motor Honda PCX yang ditinggal di lokasi.

Editor: CandraDani
Dok. Polres Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan di pinggir sungai di sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai - Asahan yang ditemukan pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (20/9/2021). Seorang pelaku tertangkap dan empat lainnya melarikan diri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Asahan berhasil mengungkap kepemilikan 34,794 kg sabu-sabu yang ditemukan di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai-Asahan yang ditemukan pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun seorang pelaku tertangkap dan sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap bernama IR (47), warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Madya Tanjung Balai.

Dikatakannya, sabu-sabu seberat 34,794 kg Asal Malaysia itu diamankan pada Rabu (8/9/2021) pagi.

Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang, tersimpan di dalam goni.

Saat itu, pemilik sabu-sabu yang diketahui berinisial IR kabur saat petugas datang. 

Baca juga: Penyelundupan 107 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan, Pelaku Pakai Kapal Mewah Pura-pura Memancing

"Pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut  mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat lapangan golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp. 

Setelah penangkapan itu, IR kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani penyidikan.

Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).  

"Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup penjara," ujarnya. 

Baca juga: Kesal Habis Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Malah Umbar 2 Kg Sabu Miliknya Lalu Ditangkap Polisi

Ditinggal di pinggir sungai

Putu menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan masyarakat yang dilaporkan ke Polres Tanjung Balai.

Masyarakat saat itu melaporkan ada barang-barang yang mencurigakan di pinggir sungai berupa bungkusan dan dua sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja.

"Jadi pada tanggal 8 itu, barang itu ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan kepada kita. Setelah olah tempat kejadian perkara, kita temukan 33 bungkus diduga sabu, tiga pasang sendal, satu topi, satu hp tanpa kartu dan baterai, dan dua sepeda motor, honda Revo dan PCX. Honda PCX ini lah milik si IR. Kita selidiki siapa pemilik kendaraan dan juga hp yang di TKP, dapat lah si IR ini," katanya.

Pengungkapan ini sendiri ini dilakukan setelah dibentuknya tim gabungan yang dibentuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved