Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Teluk Jering Kampar Divonis Rendah Jaksa Nyatakan Banding
Terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering, Kampar divonis hakim 3,5 tahun dan JPU yang semula menuntut 8,5 tahun nyatakan banding.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Sedangkan Irfan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan pada 2019, Dinas PUPR Kabupaten Kampar menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, sebesar Rp10.019.121.000.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 9 Mei 2019 sampai 4 November 2019. Masa pemeliharaan 180 hari kalender.
Urutan untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, rekayasa lapangan dan pengukuran.
Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, dan penyiapan badan jalan.
Kemudian pekerjaan galian biasa, pekerjaan box culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC.
Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai.
Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan.
Hasil audit BPKP Riau kerugian negara Rp7,6 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-perdana-jalan-teluk-jering.jpg)