Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Teluk Jering Kampar Divonis Rendah Jaksa Nyatakan Banding
Terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering, Kampar divonis hakim 3,5 tahun dan JPU yang semula menuntut 8,5 tahun nyatakan banding.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas vonis rendah terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering, Kabupaten Kampar.
Pada perkara ini, para terdakwa hanya dijatuhkan hukuman antara 3 hingga 3,5 tahun.
"Jaksa menyatakan banding. Karena vonis yang dijatuhkan dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum, " kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) kemarin.
Dalam perkara ini, ada 4 orang yang menjadi pesakitan.
Mereka antara lain, Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas.
Baca juga: Hari Ini, Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang Dihadirkan di Sidang
Baca juga: Update Perkara Rasuah Pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang, Hari Ini Sidang Perdana Digelar
Lalu Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, serta Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, majelis hakim yang diketuai oleh Mahyudin SH MH menyatakan terdakwa Imam Gojali terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Irwan dan Muhammad Irfan, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 3 tahun penjara bagi keduanya, ditambah denda Rp50 juta.
Untuk terdakwa Imam Gojali, Irwan dan Muhammad Irfan, hakim tidak membebani mereka membayar uang pengganti kerugian negara.
Sementara untuk terdakwa Edy Yusman, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.
Edy Yusman juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526.783.007. Dengan ketentuan, hukuman itu dapat digunakan kurungan badan selama 1 tahun.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Dilimpahkan ke Persidangan
Baca juga: Dirut,Konsultan,ASN Nginap di Bui,Ini Perkembangan Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar
Tuntutan Semula 8,5 Tahun
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Selain itu, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edy Yusman dan Muhammad Irfan mereka dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Edi dihukum membayar sebesar Rp.1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-perdana-jalan-teluk-jering.jpg)