Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Per Hari Produksi 14 Juta 'Pil Koplo', 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta Digulung Mabes Polri

Dua pabrik obat ilegal berlokadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat memproduksi aneka obat keras 14 juta butir per hari digulung Mabes Polri

Editor: CandraDani
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) bersama Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar (kanan) menunjukan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Tim Mabes Polri dan Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ serta barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir yang sudah siap kirim dan bahan prekusor serta tujuh mesin produksi yang mampu memproduksi sebanyak 14.000.000 butir pil per hari. 

Dari keterangan WZ, diketahui bahwa dia memiliki atasan berinisial LSK alias DA.

Berdasar penuturan DA, terbongkar fakta bahwa masih ada pabrik obat-obatan lainnya, yakni di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

"DA berperan sebagai penerima pesanan dari saudari EY (DPO/Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI, Jatim, Jabar, Kalsel," ungkapnya.

Usai penangkapan DA, polisi membekuk JSR alias J.

Sosok ini adalah saudara kandung DA sekaligus pemilik pabrik.

Ia dicokok pada Rabu (22/9/2021) di rumahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ada Pabrik Obat Ilegal di Bantul dan Sleman, Punya 7 Mesin Produksi yang Hasilkan 14 Juta Butir Per Hari"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved