Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geledah Rumah Plt Bupati Probolinggo,Tim KPK Bawa 1 Koper,3 Lokasi Juga Jadi Sasaran Penggeledahan

Penyidik KPK menggeledahan di rumah pribadi Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko. Tiga lokasi lain juga jadi sasaran penggeledahan

Editor: Nurul Qomariah
TribunJatim.com/ Danendra Kusuma
Penyidik KPK membawa satu koper hitam usai menggeledah rumah pribadi Plt. Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Selasa (28/9/2021). Tiga lokasi lain juga digeledah 

Selain Puput, suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA) juga mnerima.

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput.

Persetujuan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang.

Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Bawa Satu Koper Seusai Geledah Rumah Pribadi Plt Bupati Probolinggo

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved