Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul, Ngeprank Anggota Dewan yang Takut Kena OTT KPK, Rp4 Miliar Melayang
Seorang wanita ngaku sebagai titisan Nyi Roro Kidul yang membuat anggota DPR RI tertipu hingga Rp 4 miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita ngaku sebagai titisan Nyi Roro Kidul yang membuat anggota DPR RI tertipu hingga Rp 4 miliar.
Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun awalnya takut kena OTT KPK dan terpedaya saat Siska Sari W Maulidhina, nama perempuan itu, berjanji bisa membantu Rudi.
Wanita itu mengklaim tidak sampai terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siska yang mengaku sebagai keturunan dari Nyi Roro Kidul bahkan mengadakan ritual di sebuah kamar hotel agar perannya lebih meyakinkan.
Ucapan Siska yang meyakinkan membuat Rudi menuruti semua kemauan wanita itu.
Uang sejumlah miliaran rupiah rela ia gelontorkan demi tak masuk penjara.
Namun, ternyata Rudi ditipu mentah-mentah dalam pusaran sandiwara yang disusun Siska.
Dalam ritual yang dilakukan, Siska seolah-olah kesurupan dan minta tumbal.
Bahkan Siska mengatakan tumbal bisa ditiadakan dengan syarat lain dan minta uang yang mengakibatkan Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sampai Rp 4 miliar.
Hingga akhirnya kedok Siska Sari W Maulidhina terbongkar dan Rudi melaporkan ke polisi.
Proses hukum terhadap Siska pun bergulisr sampai sidang tuntutan yang digelar Selasa ( 28/9/2021) lalu.
Siska Sari W Maulidhina dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021).
Jaksa menyatakan Siska Sari W Maulidhina bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan kepada terdakwa Siska Sari W Maulidhina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Hal yang memberatkan adalah Siska Sari W Maulidhina tidak mengakui perbuatannya.
