Bapak-bapak Biadab, Setelah Nodai Anak Orang, Mereke Dengan Tega Mengubur Korban Hidup-hidup
kedua pelaku lalu melakukan tindakan gila dengan mengubur korban hidup-hidup, hal itu ia lakukan setelah menodai korban
Kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.
Kedua terdakwa ternyata mengubur Laudya Chintya Bella dalam kondisi hidup-hidup seusai diperkosa dan dianiaya.
Hal ini juga terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Perbuatan sadisnya itu menjadi pertimbangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut keduanya dengan hukuman mati.
"Korban saat dikubur berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi ahli masih hidup. Dia meninggal karena tidak bisa menghirup udara," kata Muhammad Husaini.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tuntut Terdakwa Dihukum Mati, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP
https://aceh.tribunnews.com/2021/10/01/jaksa-tuntut-terdakwa-dihukum-mati-kasus-pembunuhan-dan-pemerkosaan-siswi-smp
