Pamit Ortu untuk Temui Seseorang, Mantan Atlet Ini Malah Pulang dengan Tangan Diborgol
Miris, pamit ortu untuk temui seseorang, mantan atlet ini malah pulang dengan kondisi tangan diborgol. Terungkap fakta ini
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pamit ke orangtuan dan sebut akan mendapatkan sejumlah uang untuk beli handphone baru, AR (16) malah bertemu lagi dengan ortunya namun dalam kondisi tangan diborgol.
Sang ibu yang syok, hanya bisa menangis stelah tahu anaknya itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Padahal anaknya tersebut mengatakan hendak bertemu seseorang kemudian akan mendapatkan sejumlah uang.
"Sebelumnya dia sempat pamit mau pergi, katanya mau menemani orang dan setelah itu dibayar. Tapi saya tidak tahu kalau dia bawa senjata," kata In dengan berurai air mata.
Baca juga: Pelaku Curanmor Digeledah Ketahuan Bawa Senjata Api Rakitan, Ngeri Daerah Ini Rawan Senpi Ilegal
In mengatakan, anaknya tersebut memang sudah lama menginginkan handphone baru.
Namun keinginan itu belum bisa dipenuhi orang tuanya hingga kini.
"Katanya lumayan uangnya buat beli Hp baru. Tapi saya tidak tahu kalau kejadiannya seperti ini harus ditangkap Polisi," ucapnya.
Disebut Atlet Menembak
AR (16 tahun), sempat mencatat prestasi gemilang saat menjadi atlet di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019. Ia menyumbangkan beberapa medali mulai dari perunggu, perak hingga emas mewakili kabupaten di Sumsel.
Saat itu atlet muda ini memiliki penghasilan sendiri berkat hadiah dapat medali. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak lagi meminta kepada orangtuanya.
Kini prestasinya meredup, AR tak lagi tampil di sejumlah kejuaraaan.
AR tak lagi punya penghasilan. Ingin beli handphone baru tapi tak punya uang.
Ia akhirnya mau saja ketika ada yang mengimingi memberikan upah dengan tugas menjemput seseorang. Untuk melakukan tugas itu, AR diberikan senjata api rakitan (senpira).
Orang yang dijemput tidak ada, AR malah diamankan Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ia kedapatan membawa satu senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru.
Di hadapan petugas, AR mengaku, senpira tersebut dititipkan oleh seseorang yang memberi perintah dengan iming-iming akan memberi uang kepadanya.
Baca juga: Akhir Aksi koboi, Kemana-mana Bawa Senjata Api Rakitan dan sebutir Peluru, Peras Warga Seenaknya
AR diperintah untuk menjemput seseorang di kawasan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Senjata itu dititipkan ke AR untuk berjaga-jaga selama perjalanan.
"Saya tidak tahu diupah berapa. Pokoknya kalau berhasil jemput orang itu, saya dapat uang," kata AR saat menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Namun nyatanya, AR tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud.
Akhirnya dengan terpaksa remaja ini pulang sendiri ke Palembang.
Saat pulang menggunakan travel, AR ditangkap di gerbang Tol Keramasan oleh petugas yang mendapat informasi ada seseorang yang membawa senpira.
"Saya tidak ada niatan jahat. Cuma disuruh orang bawa (senpira) untuk jaga-jaga," ungkapnya.
AR sudah putus sekolah sejak beberapa bulan terakhir.
Dia mengaku, sengaja menerima perintah membawa senpira karena ingin mendapat uang untuk membeli handphone.
Ia mengaku tak punya lagi penghasilan.
Baca juga: Diperoleh dari Palembang, 2 Pria di Pekanbaru Dicokok Saat Transaksi Jual Beli Senjata Api Rakitan
Apalagi selama pandemi, dirinya tidak lagi mengikuti kejuaraan yang sebelumnya penghasilan dari itu bisa digunakan untuk membeli keperluan sendiri tanpa harus meminta kepada orang tua.
"Terakhir ikut PorProv di Prabumulih tahun 2019. Sejak itu tidak ada lagi (pemasukan). Sekarang ini saya mau beli handphone baru, jadinya saya terima tawaran itu," ungkapnya.
Ditemui di tempat yang sama, ibu kandungnya berinisial In (35 tahun), tak kuasa menahan air mata saat melihat anak sulung tersebut harus berurusan dengan polisi.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, meskipun masih muda, namun AR tetap terancam undang-undang darurat Pasal 1 Ayat 1 No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun keatas.
"Namun proses hukum terhadapnya tetap akan disesuaikan dengan usia dia yang masih dibawah umur," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekum Pengcab Perbakin Palembang, Budi setiawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait pengakuan AR sebagai atlet Perbakin.
"Kalau memang iya (atlet), sepertinya dia sudah lama tidak ikut kegiatan," ujarnya.
Budi menjelaskan, aturan kepemilikan senpi harus terlebih dahulu bersertifikasi dari Asosiasi olahraga yang diikutinya, setelah itu baru akan diajukan ke Polda.
Baca juga: Gajah Liar Mati Ditembak dari Jarak 10 Meter, Pemburu Gunakan Senjata Api Rakitan
Ada juga berbagai persyaratan lain yang harus dilewati dan tentunya itu tidak bisa sembarangan dipenuhi.
(Tribunpekanbaru.com)