Sri Sultan Hamengku Buwono X Dituding Rasis Dan Diancam Dipolisikan Oleh Tokoh Papua
Tokoh Papua yang bakal melaporkan Sri Sultan adalah mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
"Saya akan melaporkan sebagai pelaku rasis kepada Rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi. Tinggal kami rakyat Papua dan rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan polisi bertindak adil atau tidak," kata Pigai.
Diberitakan, Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ucapan rasialisme terhadap Jokowi dan Ganjar.
Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan Pigai di akun Twitter @NataliusPigai2 pada Jumat (1/10/2021).
Pigai menulis, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".
Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan, Senin (4/10/2021).
Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sri-sultan-hb-x-diancam-dipolisikan.jpg)