Warga Mengeluh Poyek IPAL di Pekanbaru Ganggu Aktivitas, Ini Kata Kadis PUPR Pekanbaru
IPAL di Pekanbaru ternyata menganggu aktivitas pengguna jalan yang melintasi areal proyek. Kadis PUPR Pekanbaru beri penjelasan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proyek Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru ternyata menganggu aktivitas pengguna jalan yang melintasi areal proyek. Kadis PUPR Pekanbaru beri penjelasan.
Satu proyek IPAL malah ada yang berlangsung di depan Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Kondisi tersebut membuat pengendara mesti bergantian melintasi ruas jalan itu.
Adanya penyempitan ruas jalan membuat pengendara harus berhati-hati.
Satu pengguna jalan, Salsabila mengaku terganggu dengan adanya proyek ini.
Pembangunan proyek ini menimbulkan macet parah di sejumlah ruas jalan lainnya. Ia mengaku pernah merasakan macet di Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Ahmad Yani.
"Orang berjualan di sekitar proyek ini jadi sepi, jalan juga berdebu," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (7/10/2021).
Dirinya berharap proyek ini bisa cepat selesai. Ia menilai proyek tersebut mengganggu aktivitas di sekitarnya.
Wanita berkerudung ini menilai bekas galian proyek ini berbahaya untuk pengguna jalan.
Ada ruas jalan berlubang akibat bekas galian itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengatakan bahwa pihaknya cuma melakukan pengawasan terhadap proyek IPAL.
Ia menyebut bobot dari proyek IPAL sudah mencapai 75 persen.
Proyek tersebut bakal berakhir pada akhir tahun 2021 ini.
Ada empat paket pengerjaan di antaranya paket pengerjaan jaringan perpipaan air limbah.
"Percepatan pengerjaan jaringan perpipaan air limbah ini ada yang 75 dan di atas 50 persen sesuai paketnya," jelasnya.
Pengerjaan proyek ini meliputi sejumlah kecamatan yakni Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan dan Lima Puluh. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan berat akibat bekas galian pengerjaan jaringan pipa air limbah.
Indra meminta lokasi yang jaringan pipanya udah terpasang dan kondisinya layak untuk perkerasan maka harus segera diperbaiki.
Kontraktor proyek harus merekonstruksi ruas jalan yang rusak seperti sedia kala.
"Itu sudah kita sampaikan, agar ruas jalan yang rusak segera dilakukan perbaikan," paparnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
