Kirim Surat ke Kapolri soal Konflik Lahan Citraland, Kini Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terkini Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar beberapa waktu lalu menjadi viral.
Hal ini menyusul aksi Dia yang mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tulisan tangan itu lantas tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Junior ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca juga: Sedang Berteduh Pasangan Mahasiswa Dituduh Berzinah, Pelaku Leluasa Sikat Tas dan Ponsel
Baca juga: Profil Newcastle United: Julukan Newcastle yang Dibeli Pangeran Arab Mohammed bin Salman
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
"Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," lanjutnya.
Chandra menjelaskan, perintah bebas tugas tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.
Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.
Baca juga: Wajar Saja Warga Curiga, Kamar Kos Disewakan 30 Ribu untuk Satu Jam, Setelah Digerebek Ternyata. . .
Baca juga: Pelaku Lari Sambil Bawa Sajam dan Tabrak Portal Usai Bertikai, Korban Tewas Dibacok di Kamar Hotel
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior," tambah Chandra.
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial. Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.
