Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wajar Saja Warga Curiga, Kamar Kos Disewakan 30 Ribu untuk Satu Jam, Setelah Digerebek Ternyata. . .

Kamar kos ini disewakan untuk satu jam bayar 30 ribu. Warga yang curiga lapor polisi. Setelah dilakukan penggerebekan, inilah yang didapatkan petugas

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com
ilustrasi penggerebekan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kosan-kosan dijadikan tempat maksiat. Petugas yang datang melakukan penggerebekan mendapati pasangan bukan suami istri.

Parahnya lagi, petugas juga mendapatkan puluhan botol minuman keras (miras).

Ternyata kamar kos yang dipakai oleh pasangan non muhrim tersebut disewa dengan durasi satu jam dengan bayaran Rp 30 ribu.

Tentu saja dengan adanya durasi jam tersebut cukup menggambarkan kalau lokasi sering disalahgunakan untuk melakukan perbuatan tak pantas.

Baca juga: Polres Rohil Gerebek Rumah Pemakai Sabu di Bagan Siapiapi, Ini yang Ditemukan

Apalagi polisi juga mendapati barang bukti minuman keras sebagai pelengkap aksi maksiat tersebut.

Setidaknya ada tujuh pasangan yang digerebak sedengan dengan pasangan yang bukan istri dan suami sah.

Anggota Sabhara Polresta Mojokerto menggerebek rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Penggerebekan rumah kos itu dilakukan anggota Sabhara Polresta Mojokerto karena diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat

Hasilnya, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos tersebut.

Penggerebekan salah satu kamar hotel oleh polisi
Penggerebekan salah satu kamar hotel oleh polisi (Polres Banjarnegara)

Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan botol minuman berakohol di sana.

Diduga, kamar kos tersebut seringkali digunakan sebagai tempat pesta miras.

Baca juga: Papa Muda Tergoda Pelakor, Nekat Ajak Gadis Muda ke Kamar Kos, Digerebek Istri Saat Tanpa Pakaian

Seperti dikutip dari Tribun Madura, mereka yang diamankan yakni YS (26) warga Kecamatan Prajuritkulon yang berada di dalam kamar bersama teman wanitanya DN (21) danYL (21).

Di kamar kos terpisah, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri bernama OY (21) pria asal Kecamatan Jetis dan perempuan EP (22) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kemudian, laki-laki berinisial KB (21) tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita WD (20) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Guna penindakan lebih lanjut pasangan bukan suami istri beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mojokerto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved