Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hobinya Memeras, Ketua Ormas Di Serdangbedagai Diringkus Polisi

Pasa saat itu pelaku AK selaku oknum ketua satu ormas meminta ikut turutandil menjaga alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut.

istimewa
Ketua ormas di Serdangbedagai ini peras kontraktor 

Alhasil, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku agar pengaspalan bisa dikerjakan.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. dan hingga akhirnya pelaku kami amankan," tutup AKP Deny Indrawan Lubis.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved