Hobinya Memeras, Ketua Ormas Di Serdangbedagai Diringkus Polisi
Pasa saat itu pelaku AK selaku oknum ketua satu ormas meminta ikut turutandil menjaga alat berat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Alhasil, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku agar pengaspalan bisa dikerjakan.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. dan hingga akhirnya pelaku kami amankan," tutup AKP Deny Indrawan Lubis.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-ormas-di-serdangbedagai-peras-kontraktor.jpg)