Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penggerebekan Pinjol Ilegal, Kemarin 'Memburu' Warga Kini Malah 'Diburu' Polisi

Maraknya keberadaan pinjol ilegal yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah membuat gerah Presiden sehingga Kapolri memerintahkan pemberantasannya.

Editor: CandraDani
Polres Jakpus/Kompas
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Kepolisian mulai gencar menindak perusahaan Pinjaman Online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dalam dua hari terakhir, ada dua kantor Pinjol Ilegal yang digrebek jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (13/10/2021), Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek ruko kantor pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, para pegawai Pinjol Ilegal itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.

Mereka tak berkutik dan hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan aparat berseragam.

Baca juga: Putrinya Karyawan PT Indo Tekno Nusantara, Ibu Ini Sebut Anaknya Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gajinya?

Baca juga: Pasca Digerebek Situs PT Indo Tekno Nusantara Tak Bisa Diakses Lagi, Sosok Pendirinya Terkuak

"Semua berhenti kegiatan. Angkat tangan semua, jangan ada yang pegang handphone," kata petugas kepolisian.

Puluhan pegawai pinjol itu menuruti instruksi polisi dan langsung mengangkat kedua tangan ke atas.

Polisi kemudian mendata para pegawai Pinjol Ilegal itu.

Kartu tanda penduduk (KTP) dan ponsel milik mereka juga langsung disita.

Selanjutnya, seluruh pegawai Pinjol Ilegal yang berjumlah 56 orang itu langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kantor itu lalu disegel.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki.

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Polisi langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved