Putrinya Karyawan PT Indo Tekno Nusantara, Ibu Ini Sebut Anaknya Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gajinya?
Salah seorang orangtua karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polis ungkap anaknya kerja 10 jam sehari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - A, seorang karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.
Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.
Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis (14/10/2021).
"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.
"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.
Baca juga: Pasca Digerebek Situs PT Indo Tekno Nusantara Tak Bisa Diakses Lagi, Sosok Pendirinya Terkuak
Baca juga: Detik-detik Kantor Pinjol Ilegal yang Intimidasi Nasabah Pakai Foto Vulgar Digerebek: Angkat Tangan
Menurut L, putrinya baru bekerja di PT ITN selama satu bulan.
Di perusahaan yang beroperasi sejak 2018 itu, kata dia, putrinya bekerja sebagai petugas telemarketing.
Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.
"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.
Dia mengatakan, putrinya merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, L sendiri bekerja sebagai pegadang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
"Saya punya tiga anak. Dia (A]) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.
L mengaku langsung menuju kantor PT ITN saat putrinya memberitahu bahwa polisi menggerebek kantor pinjol tersebut.
"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.
Baca juga: VIDEO: Polisi Grebek Sindikat Pinjol di Cengkareng, 56 Pegawai Ditangkap
Baca juga: Operator Pinjol Ilegal Kocar-kacir Digrebek Polisi, Beroperasi di Rumah Mewah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan pengancaman.
