Polrestabes Medan Damaikan Kasus Preman dan Pedagang Sayur, LBH: Gawat Ini
Pedagang yang dianiaya dan diperas oleh pereman berdamai dengan preman tersebut di Polrestabes Medan dinilai tidak etis oleh LBH.
"Ya mungkin saja ada orang lain yang mempunyai rencana niatan untuk melakukan kejahatan yang sama," tegasnya.
Maswan menjelaskan kasus penikaman merupakan tindakan penganiayaan berat dimana proses hukum harus tetap berlanjut.
"Kalaupun dia berdamai, berdamai itu jangan sampai menghentikan proses hukumnya," tandasnya.
Sementara itu, Budi Alan mengaku perdamaian tersebut dimediasi oleh Kapolresta Medan, Kombes Riko Sunarko.
Dalam proses tersebut dihadiri oleh keluarga pelaku dan dirinya.
"Udah damai tadi malam bang," kata Budi Alan, Sabtu (30/10/2021).
"Sekitar jam 11. Keluarga yang mewakili, karena dia masih ditahan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KASUS Penikaman Pedagang di Pasar Pringgan Berakhir Damai, LBH Medan: Gawat Ini Sebenarnya.
