Pelecehan Mahasiswi UNRI

Dekan FISIP UNRI Laporkan Balik Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual ke Polda Riau

Dekan FISIP UNRI ke Polda Riau untuk melaporkan balik mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kompas.com
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto datangi Polda Riau untuk melaporkan balik mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP UNRI ke Polda Riau untuk melaporkan balik mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto, mendatangi Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) siang.

Adapun maksud kedatangannya, adalah untuk melaporkan balik mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L, yang menyebutnya sebagai terduga pelaku pelecehan seksual saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Karena tak terima, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi itu atas pencemaran nama baik.

Namun saat dirinya mendatangi Mapolda Riau dan bertemu petugas, laporannya belum bisa diterima karena dinilai belum lengkap.

Adapun barang bukti yang dibawa Syafri Harto untuk membuat laporan, yaitu hasil tangkapan layar akun Instagram yang mengunggah video pengakuan sepihak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukannya.

Untuk itu, ia pun diminta untuk melengkapi beberapa berkas dokumen yang masih dibutuhkan.

"Disuruh lengkapi dulu dokumennya, karena barang bukti yang kita bawa tidak cukup," kata Syafri Harto.

"Karena barang bukti tidak cukup, hanya screenshot yang di print saja jadinya disuruh lengkapi dulu. Tapi nanti kami akan datang kembali untuk melengkapinya," imbuhnya.

Informasinya, Syafri Harto bersama tim kuasa hukumnya, kembali mendatangi Mapolda Riau untuk menyerahkan beberapa berkas yang diminta petugas, guna melengkapi laporannya.

Sementara itu, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, akan memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto.

Dimana Syafri Harto, dalam hal ini menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, berinisial L (20).

Syafri Harto resmi dilaporkan ke polisi oleh L, selaku korban dugaan perbuatan pelecehan seksual tersebut, Jumat (5/11/2021) kemarin.

Terkait rencana pemeriksaan Syafri Harto ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, tak menampiknya.

"Kita akan sampai ke situ (memeriksa terlapor, red), namun awalnya kita akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu, baru nanti ke terlapor," paparnya, Sabtu (6/11/2021).

Ditanyai apakah dalam laporannya, pihak korban menyertakan barang bukti, Juper menyatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima bukti apapun.

"Barang bukti belum ada sampai saat ini dari korban atau pelapor," ucapnya.

Menurut Juper, nantinya pihaknya juga akan mencari alat bukti petunjuk terkait kejadian ini.

Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Terkait itu tugas kami untuk mencari petunjuk sekitar TKP, kita akan lakukan, kita sudah bersurat," sebut mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru ini.

Polisi membeberkan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP, Universitas Riau (UNRI), berinisial L (21).

Terduga pelakunya tak lain adalah oknum dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto.

Nama Syafri Harto secara jelas disebutkan korban dalam video curhatannya yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban.

Disebutkan Juper, dugaan pelecehan seksual atau pencabulan ini, terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 12.30 WIB.

"Diduga terjadi adanya pelecehan atau perbuatan cabul yang mana korbannya sendiri adalah mahasiswi bimbingannya (terduga pelaku, red) yang akan mengajukan proposal skripsi," kata Juper.

"Sesuai dengan kesepakatan, mereka (korban dan terduga pelaku, red) bertemu di salah satu ruangan di gedung atau pun di Kantor Dekan," imbuh Kasat Reskrim.

Pada saat awal bimbingan proposal skripsi, semuanya biasa saja.

Namun berjalannya proses bimbingan, muncul kata-kata yang sudah menyentuh ke masalah pribadi korban, atau di luar konteks bimbingan.

"Dengan berulang-ulang bapak itu (terduga pelaku,red) mengucapkan bahasa atau kata yang sudah diluar masalah bimbingan tadi," jelasnya.

Perwira polisi berpangkat bunga melati satu dipundak ini menerangkan, berdasarkan pengakuan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia sempat dipeluk oleh terduga pelaku.

Selain itu terduga pelaku juga mencium bagian pipi dan kening dari si korban.

"Sampai akhirnya setelah selesai korban meninggalkan ruangan itu dengan kondisi yang cukup tertekan," beber Juper lagi.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru secara resmi telah menerima laporan mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP, Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto.

Korban atau pelapor adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21). Ia resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021) kemarin.

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.

Disebutkan Juper, untuk proses selanjutnya, pihaknya akan mempelajari laporan korban.

Polisi juga akan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan, serta mencari petunjuk yang bisa digunakan dalam tahap penyelidikan ini.

"Sampai saat ini masih tahap penyelidikan, kita lihat nanti apakah bisa naik tahap selanjutnya (penyidikan, red)," ungkap Juper.

Tak hanya menerima laporan resmi, Juper menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, guna memberikan pelayanan kepada korban.

Mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial L, datang ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, dengan didampingi Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin, sejumlah rekan mahasiswa/mahasiswi, ibu, serta tantenya.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, di @komahi_ur.

Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas.

Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.

"Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, disela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.

Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.

Dipaparkan Kaharuddin, pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Ia pun mendesak agar Rektor UNRI, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya sanksi administratif.

"Kabarnya juga sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini," pungkas Kaharuddin.

Sementara itu ibu korban, saat diwawancarai hanya memohon doa, terkait masalah yang menimpa anaknya.

"Mohon doanya," ucap ibu korban. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved