Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lagi Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Memarahi Suami, Kini kasus Diambil alih Kejakgung

Lagi heboh suami polisikan istri di Karawang. Diketahui sang istri dilaporkan ke polisi setelah memarahi si suami.

Editor: Muhammad Ridho
Kolasetribunmanado/Tribun Jabar
Valencya (45) sosok istri di Karawang, Jawa Barat yang dilaporkan ke polisi oleh suaminya yang pemabuk dan penjudi, Senin (15/11/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi heboh suami polisikan istri di Karawang.

Diketahui sang istri dilaporkan ke polisi setelah memarahi si suami.

Kasus ini pun jadi sorotan.

Kini kasus ini diambil alih Kejaksaan Agung RI.

Itu karena Kejaksaan Agung RI menemukan sejumlah pelanggaran dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan kasus KDRT psikis oleh istri, Valencya alias Nengsy Lim (45), terhadap suami, Chan Yu Ching, di Karawang

Dilansir dari TribunJakarta.com, kasus ini menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat memproses hingga menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada Valencya gara-gara mengomeli suaminya mabuk.

Pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan dari hasil eksaminasi khusus dari Kejaksaan Agung. 

Atas temuan pelanggaran itu, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut dan menonaktifkan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021), seperti dikutip TribunJakata.com."Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujarnya.

Eben mengatakan pengambilalihan penanganan perkara istri dipidana gegara omeli suami mabuk ini berangkat dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus.

Ada sembilan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat diperiksa oleh Kejagung RI.

Pemeriksaan dilakukan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya, seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penajra karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan. 

Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan menyelidiki kasus ini setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.

Dan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk bergerak cepat.

Hari Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved