Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lagi Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Memarahi Suami, Kini kasus Diambil alih Kejakgung

Lagi heboh suami polisikan istri di Karawang. Diketahui sang istri dilaporkan ke polisi setelah memarahi si suami.

Editor: Muhammad Ridho
Kolasetribunmanado/Tribun Jabar
Valencya (45) sosok istri di Karawang, Jawa Barat yang dilaporkan ke polisi oleh suaminya yang pemabuk dan penjudi, Senin (15/11/2021) 

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum yang masuk P-16 A," jelasnya.

Ada lima temuan sementara hasil Eksaminasi Khusus dari Kejagung terkait penanganan kasus Valencya ini.  

Pertama, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan, baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat disimpulkan tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kedua, penanganan perkara itu juga tidak memahami pedoman nomor 3 Tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, khususnya ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dengan tetap memprihatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Ketiga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali, dengan menyampaikan alasam kepada majelis hakim bahwa rentut (rencana tuntutan) belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Padahal, rencana tuntutan baru diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021, dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021," bebernya.

"Namun, pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," sambungnya.

Keempat, Kejagung juga mencatat JPU dalam perkara Valencya tidak mengikuti Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.

Kelima, JPU tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya.

"Sehingga mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan, tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar. Bahkan, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.

Berikut kesimpulan hasil temuan Eksaminasi Khusus Kejaksaan Agung terkait penanganan tuntutan kasus Valencya:

1.    Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2.    Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3.    Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved