FAKTA Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk: 3 Polisi Dinonaktifkan, Sang Suami WN Taiwan
Tiga penyidik dari kepolisian yang telah menetapkan Valencya sebagai tersangka telah dimutasi dan juga dinonaktifkan.
2. Selama 2 tahun 3 kali dilaporkan suami ke polisi
Valencya sendiri dilaporkan suaminya ke Polda Jabar pada September 2020 atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis.
Pada September 2020, Valencya juga melapor balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Kemudian, pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata, sebelum kejadian itu, pertengakaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Febuarai 2018.
Saat itu, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya punn rujuk kembali.
Pada September 2019 Valencya kembali menggugat cerai Chan. Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.
Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Kata Valencya, selama dua tahun dua bulan sudah tiga kali dirinya dilaporkan suaminya ke polisi.
Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.
"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.
Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan kembali.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/valencya11.jpg)