Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sampai Trauma, Dua Bocah yang Dipaksa Berhubungan Badan Rusak Psikologisnya, Begini Kondisi Mereka

Dipaksa berhubungan badan, dua bocah ini sampai trauma. Mereka rusak psikologisnya dan harus mendapat perawatan yang intensif

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Anja????#helpinghands #solidarity#stays healthy???? dari Pixabay
Ilustrasi dipaksa berhubungan badan 

Kata dia, terduga pelaku lainnya tersebut terdiri dari 2 orang yang masih dalam pengejaran, tapi belum diketahui pasti sampai sejauh mana keterlibatannya.

"Ada 2 orang terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu tetangga dan teman dari pamannya ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, Polresta Padang tetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan di bawah umur.

Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).

Sedangkan, korban berinisial NAP (9) dan NSPR (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.

Sudah Enam Orang Diamankan

Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).

Sedangkan korban berinisial NAP (9) dan NSPR (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Mertua Mangkal Cek Langsung Anak dan Mantunya Berhubungan Badan, Sampai Beri Tutorial Bikin Anak

Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.

Sedangkan, untuk pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan panggilan inisial J (70), R (23), dan A (16).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved