Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sampai Trauma, Dua Bocah yang Dipaksa Berhubungan Badan Rusak Psikologisnya, Begini Kondisi Mereka

Dipaksa berhubungan badan, dua bocah ini sampai trauma. Mereka rusak psikologisnya dan harus mendapat perawatan yang intensif

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Anja????#helpinghands #solidarity#stays healthy???? dari Pixabay
Ilustrasi dipaksa berhubungan badan 

"Inisial J (70) adalah kakek korban dan inisial R (23) paman korban diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NAP (9)," kata Kompol Rico Fernanda..

Identitas anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial A (16) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial NAP (9) dan NSPR (5).

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016,"

"Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.

Sedangkan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian khusus polisi. Terkuat korban yang juga mendapat pendampingan.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved