Sampai Trauma, Dua Bocah yang Dipaksa Berhubungan Badan Rusak Psikologisnya, Begini Kondisi Mereka
Dipaksa berhubungan badan, dua bocah ini sampai trauma. Mereka rusak psikologisnya dan harus mendapat perawatan yang intensif
"Inisial J (70) adalah kakek korban dan inisial R (23) paman korban diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NAP (9)," kata Kompol Rico Fernanda..
Identitas anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial A (16) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial NAP (9) dan NSPR (5).
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016,"
"Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Sedangkan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian khusus polisi. Terkuat korban yang juga mendapat pendampingan.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
