Pelecehan Mahasiswi Unri

Polisi Sudah Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan Fisip Jadi Tersangka

Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi adegan dugaan pencabulan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kampus.

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

Disinggung soal seputar apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Dodi menjawab terkait itu sebaiknya ditanyakan langsung ke penyidik.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved