Pelecehan Mahasiswi Unri
Polisi Sudah Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan Fisip Jadi Tersangka
Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi adegan dugaan pencabulan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kampus.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkembangan kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Berkenaan dengan pendalaman kasus ini, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi adegan dugaan pencabulan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kampus.
"Kemarin rekonstruksi," beber Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah.
Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan.
Baca juga: Pelecehan Mahasiswi dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Polisi periksa Saksi Ahli Pidana Unand
Baca juga: Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).
"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.