Pelecehan mahasiswi UNRI
Rekonstruksi Kasus Cabul 'Bibir Mana Bibir' dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Mahasiswi Nangis
Mahasiswi HI sempat nangis saat jalani rekonstruksi kasus cabul, 'bibir mana bibir' dengan tersangka Dekan FISIP UNRI
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), sempat menangis saat mengikuti kegiatan rekonstruksi yang digelar polisi, terkait kasus pencabulan yang dialaminya.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selaku pihak yang menangani perkara, telah menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafi Harto sebagai tersangka.
Proses rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus yang viral lewat kalimat 'bibir mana bibir' ini.
Kalimat itu, disebut-sebut sempat diucapkan Syafri Harto kepada korban dalam melakukan aksi cabulnya.
Rian Sibarani, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menuturkan, proses rekonstruksi berlangsung sekitar 1 sampai 2 jam, pada hari Selasa (23/11/2021) kemarin.
Rekonstruksi dilaksanakan mulai siang sampai sore hari.
Disebutkan Rian, rekonstruksi dengan 36 adegan itu, bertempat di gedung FISIP UNRI, di antaranya di ruangan Dekan.
"Di beberapa adegan, dia (korban) agak kesusahan atau berat untuk menyampaikan atau memperagakan. Karena dia harus flashback atau mengingat kejadian itu lagi," kata Rian Sibarani, Kamis (25/11/2021).
Lanjut Rian, adegan yang tidak ada sentuhan fisik yang menjurus ke pelecehan, korban masih bisa memperagakan.
Tapi memasuki adegan, seperti ada terlontar kalimat "I love you" dari pelaku, sampai dia dicium, dia agak berat memperagakan.
"Tersangka pakai pemeran pengganti. Pas adegan 29 apa 30 gitu, dia menelepon Sekjur (Sekretaris Jurusan, red) untuk menceritakan kalau dia dilecehkan, di situ korban nangis," ungkap Rian.
Karena kondisi itu disebutkan Rian, penyidik pun memutuskan untuk melanjutkan ke adegan berikutnya.
Disinggung soal adegan saat pelaku mengatakan 'bibir mana bibir', Rian tak terlalu ingat itu adegan ke berapa. Hanya dia memastikan, adegan itu masuk dalam rekonstruksi kemarin.
Dijelaskan Rian, respon korban saat mengetahui harus mengikuti kegiatan rekonstruksi, dia sempat bingung.
Karena sebelumnya, korban juga sudah pernah menjalani rekonstruksi.
"Kita jelaskan, kemarin itu kan prarekon, masih penyelidikan. Sekarang sudah penyidikan, dan ada jaksa juga yang ikut. Nanti akan dimasukkan dalam berkas perkara. Kita bilang ini reka adegan yang lebih lengkap lagi," tutur Rian.
Korban kata Rian, juga sempat bertanya, apakah Syafri Harto ikut dalam rekonstruksi. Korban menyatakan dia takut dan belum sanggup untuk bertemu.
"Informasi yang kita dapat dia (Syafri Harto, red) memang ada. Kita sempat sampaikan ke penyidik, kalau disatukan (tersangka dan korban), kita menolak, keberatan. Tapi untuk tersangka direkonstruksi pakai peran pengganti," urainya.
Kondisi korban terkini dijelaskan Rian, masih belum kunjung stabil. Korban masih menjalani pemulihan.
Bahkan ketika kegiatan rekonstruksi, korban turut didampingi psikolog.
"Korban memang sudah mencoba mengikuti kegiatan apa yang membuat dia tenang, sudah keluar rumah," terang Rian.
Ditanyai seperti apa kelanjutan proses bimbingan skripsi korban, Rian berujar, dosen pembimbing korban sudah diganti, yang sebelumnya adalah Syafri Harto.
Korban juga sudah berkomunikasi dengan dosen pembimbing yang baru.
"Ini untuk kelanjutan akademik korban," sebut Rian.
Diungkapkan Rian, untuk kondisi psikis korban pasca mengalami kejadian pelecehan seksual, belum bisa diprediksi kapan akan stabil.
Menurut Rian, pemulihan bisa saja memakan waktu yang cukup lama.
"Kalau pengalaman teman-teman, itu 2 sampai 3 tahun. Dia pun tidak akan bisa pulih sepenuhnya. Cerita dari teman-teman penyintas yang berbagi pengalaman, sampai 4 tahun baru bisa lagi mengembalikan kepercayaan dirinya," jelas Rian.
"Tapi kalau mendengar ada kasus seperti ini, dia jadi marah, geram, atau benci. Karena dia ke-trigger kan. Jadi memang butuh waktu lama," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, berinisial L (21).
Rekonstruksi yang menampilkan puluhan reka adegan ini, digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin.
"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Diungkapkan Sunarto, tersangka dan korban ikut dihadirkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.
Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah. Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.
Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan. Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).
"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.
Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.
Syafri Harto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam kemarin.
Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.
Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.
Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.
Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.
"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.
"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP UNRI.
Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.
Sementara itu, penasihat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando pada saat sore harinya, sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Pak Syafri Harto hari ini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Syafri Harto hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Dodi menuturkan, Syafri Harto hadir sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan ditunda pada siang hari, untuk istirahat ibadah dan makan. Kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WIB, hingga sore hari, istirahat kembali untuk ibadah, lalu dilanjutkan hingga malam hari.
Disinggung soal seputar apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Dodi menjawab terkait itu sebaiknya ditanyakan langsung ke penyidik.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-syafri-harto-keluar-dari-gedung-dittahti-polda-riau.jpg)