Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Kali Gugurkan Kandungan, Begini Kata Polisi soal Kasus Bripda R dan NW

Polisi memberikan fakta terkait dengan kasus NW dan Bripda R yang melakukan aborsi. NW akhirnya meninggal dunia

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Ilustrasi pria diborgol 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus yang menimpa seorang mahasiswi Mojokerto berinisial NW terus mendapat sorotan banyak orang.

Bripda R kini ditahan karena terlibat dalam kasus NW yang ditemukan meregang nyawa di pusara orangtuanya.

NW diketahui bunuh diri dengan cara meminum racun.

Dari pengungkapan usai Bripda R ditangkap diketahui kalau korban dan Bripda R sudah dua kali melakukan hubungan badan dan dua kali menggugurkannya.

Kenyataan tersebut didapatkan polisi setelah melakukan pemeriksaan pada Bripda R.

Kasus tersebut terus didalami polisi. Dengan penegakkan hukum sesuai intitusi kepolisian dan juga secara hukum.

Bripda R, anggota Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.

Bripda R disebut terlibat dalam pengguguran kandungan kekasihnya, NWR (23).

Kasus yang melibatkan Bripda R ini menjadi sorotan warganet.

Apalagi saat NWR ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di makam ayahnya di permakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Mahasiswi salah satu universitas di Malang, Jawa Timur (Jatim), itu diduga meninggal karena bunuh diri.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sejumlah barang bukti, seperti potasium dan obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan, sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diteliti secara ilmiah.

Bripda R terancam 5 tahun penjara dan pemecatan

Slamet menjelaskan, Bripda R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain dinilai melanggar pasal pidana, Bripda R juga terancam dipecat dari kepolisian lantaran melanggar kode etik.

Menurut Slamet, R melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian, yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021) malam.

Dua kali gugurkan kandungan

Slamet menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap Bripda R, NWR dan Bripda R menjalin hubungan sejak 2019.

Polisi menyebutkan, Bripda R dan NWR sempat melakukan hubungan badan yang berakibat hamilnya NWR pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," tutur Slamet

Ia menyampaikan, Bripda R kini ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mojokerto.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujarnya.

Kontak bantuan bunuh diri

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved