Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK Kembali Ungkit Dosa Para Gubernur Riau Dari Masa ke Masa

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa korupsi yang menyeret Gubernur Riau bukan kali ini terjadi. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono
TERSERET KORUPSI - KPK membeberkan dosa para Gubernur Riau dari masa ke masa. Terbaru, Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (5/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Wahid menjadi gubernur Riau keempat yang tersandung kasus korupsi
  • KPK sebut korupsi yang menyeret Gubernur Riau bukan kali ini terjadi. 
  • Tiga gubernur Riau sebelumnya yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun juga pernah diusut KPK atas berbagai kasus korupsi

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa korupsi yang menyeret Gubernur Riau bukan kali ini terjadi. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau

Tiga tersangka tersebut terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 .

Johanis Tanak pun membeberkan dosa para Gubernur Riau dari masa ke masa. 

Baca juga: Breaking News: SF Hariyanto Resmi Ditetapkan sebagai Plt Gubernur Riau, Radiogram Sudah Diterima

Baca juga: Anak Buah Gubernur Riau Minjam ke Bank Demi Bayar Jatah Preman Abdul Wahid

Dosa para Gubernur Riau itu dijabarkan KPK dalam pengungkapan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu (5/11/2025).

Di mana sedari 2007 Gubernur Riau saat itu ditangkap karena korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. 

Kemudian 2012 korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Lalu 2014 korupsi suap alih fungsi hutan. 

Hingga tahun 2025 ini kata Tanak, Gubernur Riau yang baru dilantik Februari 2025 lalu ditangkap kembali karena kasus korupsi.

“Kita sangat prihatin, karena upaya Penindakan tindak korupsi di Riau ini adalah kali keempat. sebelumnya 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, kemudian 2012 terkait dengan pekan olahraga nasional (PON), tahun 2014 suap alih fungsi hutan, dan sekarang terjadi lagi,” kata Tanak dalam konferensi pers.

Menurut Tanak, praktik ini menjadi bukti masih terjadinya tindak pidana korupsi dengan berbagai modus yang beragam di Riau.

Sehingga perlu upaya mitigasi dari penyelenggara agar korupsi kedepannya bisa dicegah.

Tanak menyebut KPK sendiri sudah aktif untuk melakukan sosialisasi antikorupsi. Meskipun hingga saat ini masih saja ada pejabat yang tertangkap lembaga antirasuah tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved