Pelecehan Mahasiswi Unri

Berkas Perkara Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Dengan Tersangka Dekan FISIP Belum Lengkap

Setelah hampir satu pekan diajukan oleh penyidik Polda Riau, berkas perkara kasus pelecehan seksual di Unri dinyatakan belum lengkap oleh Kejati Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com
Polisi Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Oleh Dekan FISIP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (UNRI), dengan tersangka Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Syafri Harto, dinyatakan belum lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Riau.

Berkas perkara, sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kurang lebih sekitar sepekan lalu ke kejaksaan.

Namun berdasarkan hasil penelitian berkas, jaksa menyimpulkan masih terdapat kekurangan. Sehingga secara administrasi, Korps Adhyaksa menerbitkan P-18.

"Setelah tim (jaksa) penuntut umum meneliti berkas perkara, ternyata ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Penuntut umum menerbitkan P-18, pemberitahuan bahwa berkas perkara masih ada kekurangan. Sudah (disampaikan ke penyidik) kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (7/12/2021).

Terkait ini disebutkan Marvel, apa yang harus dilengkapi dalam berkas perkara, nanti akan dituangkan dalam petunjuk jaksa, atau P-19. Diperkirakan petunjuk selesai dalam 1 atau 2 hari.

Dipaparkan Marvel, saat berkas perkara diterima dari penyidik, maka jaksa memiliki waktu sekitar 7 hari untuk menentukan sikap, yaitu menyatakan berkas sudah lengkap, atau sebaliknya.

"Kemarin itu penuntut umum sudah menentukan sikap bahwasanya berkas perkara belum lengkap, diterbitkan P-18. 7 hari berikutnya, maksimal, penuntut umum akan memberikan petunjuk kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara yang belum lengkap tadi. Jadi ada waktu 7 hari penuntut umum menyampaikan petunjuk ke penyidik," jelas Marvel.

Ia memaparkan, saat ini posisi berkas perkara masih di JPU. Nanti dengan P-19, maka berkas perkara akan dikembalikan, berikut dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menuturkan, kendati jaksa menyatakan belum lengkap, namun berkas perkara belum diterima oleh penyidik kepolisian.

"Berkas masih di JPU," ungkap Sunarto.

Sementara itu, selama kasus bergulir, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan. Termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli psikologi.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih. Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.

Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi. Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja. Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved