Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Terkuak, Tahun 2020 Novia Pernah Alami Pelecehan S3ksual Sebelum Dijemput Ajal, Diungkap Dekan

Agus mengaku, pelaku pelecehan yang dialami NWR merupakan kakak tingkat NWR di FIB dengan inisial RAW.

Editor: Muhammad Ridho
ist
Update Kasus Novia Widiasari yang meninggal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nyaris tak diketahui, akhirnya terungkap ternyata mahasiswi NWR (23) yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya, pernah alami pelecehan s3ksual.    

Ya, Mahasiswi NWR Pernah Alami Pelecehan S3ksual.

Siapa pelakunya?

Wanita tersebut melapor kepada pihak kampusnya setelah jadi korban pelecehan seksual tahun 2020 lalu. 

Tercatat, NWR merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (Unibraw) angkatan 2016.

Diketahui NWR ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya, karena bunuh diri pada Kamis (2/12/2021).

Dia meninggal akhiri hidup, karena diduga meminum racun.

Atas kejadian tersebut dan menyeret Universitas Brawijaya, pihak kampus angkat bicara.

Dekan FIB Unibraw Prof Agus Suman membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, mahasiswi bernama NWR telah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya sejak Januari 2020.

"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB," kata dia melansir laman Unibraw, Minggu (5/12/2021).

Agus mengaku, pelaku pelecehan seksual yang dialami NWR merupakan kakak tingkat NWR di FIB dengan inisial RAW.

Lanjut dia mengatakan, FIB Unibraw secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah.

Kemudian UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada RAW.

"Tak lupa kami memberikan pendampingan kepada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas dia.

Dia menegaskan, pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR, agar proses akademik tetap berjalan dengan baik.

Unibraw berduka atas NWR

Prof Agus melanjutkan, kampus menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya NWR.

Kampus mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan Polri dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan oknum Polri bernama Bripda Randy Bagus.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga NWR dengan cara memberi informasi yang bijak, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Prof Agus mengimbau setiap sivitas akademika UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat, dengan menegakkan hukum atau etika di masyarakat.

"Kami tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas dia.

PENGAKUAN Bripda Randy

Sementara Oknum polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alias RB  kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto berkaitan erat dengan kasus kematian mahasiswi asal Mojokerto, NWR

Oknum anggota Polres Pasuruan itu ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.

Perkembangan kasus mahasiswi Mojokerto yang tewas setelah menenggak cairan racun di atas makam sang ayah, status Bripda Randy Bagus telah ditetapkan.

Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun, terancam dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim. Pria kelahiran Pandaan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami sang pacar, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.

 Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatan tersebut, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," jelasnya.

Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.

Disclamer:

Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa

- Jika pembaca atau mengetahui orang terdekat Anda mengalami masalah, sangat dianjurkan mengonsultasikan masalah Anda ke psikolog.

- Anda juga bisa mendatangi tempat pelayanan konsultasi masalah kejiwaan terdekat.

https://medan.tribunnews.com/2021/12/08/akhirnya-terungkap-mahasiswi-nwr-pernah-alami-pelecehan-s3ksual-pelakunya-terbukti-bersalah?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved