Istri Pergoki Suami Tak Berbaju Terbirit-birit ke Kamar Mandi, Rupanya Tak Senonoh ke Anak Tiri
Seorang istri terkejut saat memergoki suaminya terbirit-birit lari ke kamar mandi tanpa memakai baju. Rupanya dia berbuat tak senonoh ke anak tiri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEMALANG - Seorang istri di Jawa Tengah terkejut saat memergoki suaminya terbirit-birit lari ke kamar mandi tanpa memakai baju. Rupanya dia telah berbuat tak senonoh ke anak tiri.
Tak pelak pria itu tidak bisa mengelak setelah aksi cabulnya kepergok sang istri.
Belakangan diketahui, pria berusia 45 tahun itu bukan hanya sekali menodai anak tiri yang masih di bawah umur.
Ulah cabulnya baru terungkap ketika sang istri pulang ke rumah dan memergoki suaminya lari terbirit-birit ke kamar mandi tanpa sehelai benangpun di badannya.
Wanita itu kaget bukan kepalang melihat ulah sang suami yang lari ke kamar mandi tanpa memakai baju.
Ternyata, pria berinisial JB usai melakukan hal tak patut kepada anak bawaan istrinya dari pernikahan sebelumnya.
Peristiwa rudapaksa terhadap anak tiri itu terjadi di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
JB yang sudah paruh baya ternyata lima kali melakukan perbuatan bejat kepada gadis belia yang merupakan anak tirinya sendiri.
Aksi rudapaksa terhadap sang anak tiri yang masih berusia 12 tahun dilakukan saat sang istri sedang tak berada di rumah.
Berdasarkan penuturan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, tersangka melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44).
"Perbuatannya diketahui istrinya yang baru pulang,” ujar Kapolres.
Istrinya kaget karena melihat suaminya lari ke kamar mandi tanpa pakaian," sambung Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar jumla pers, Jumat (10/12/2021) pekan lalu.
Masih kata Kapolres Pemalang, aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sejak bulan November 2020 atau sekitar setahun yang lalu.
"Setelah terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang," ujar Kapolres.
Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Kota Pemalang.
"Alhamdulillah, tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuhnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor.
Selanjutnya, polisi menjerat tersangka JB dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/12/11/pulang-ke-rumah-istri-kaget-suami-lari-ke-kamar-mandi-tanpa-baju-perbuatan-cabul-itu-terungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pencabulan-bocah.jpg)