Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pesta Narkoba dengan Mahasiswi di Hotel, 3 Polisi Ini Divonis Penjara Hingga 11 Tahun & Denda Rp 4 M

Tiga oknum polisi di Surabaya yang kepergok pesta sabu di hotel bersama mahasiswi divonis penjara hingga 11 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar

Editor: CandraDani
Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual. 

Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu, memasuki masa persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.

Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.

Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.

CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.

CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.

Baca juga: Alasan Sengaja Dijebak, Viral Oknum Satpol PP di Tangerang Terciduk Razia Lagi Telanjang Bareng PSK

"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.

Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.

JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.

CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di kotel sekitar pukul 22.00 WIB.

"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.

CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.

"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved