Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pesta Narkoba dengan Mahasiswi di Hotel, 3 Polisi Ini Divonis Penjara Hingga 11 Tahun & Denda Rp 4 M

Tiga oknum polisi di Surabaya yang kepergok pesta sabu di hotel bersama mahasiswi divonis penjara hingga 11 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar

Editor: CandraDani
Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Tiga oknum polisi pesta narkoba jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual. 

Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.

"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.

Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.

"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.

Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.

Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kepergok Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Eks Pejabat Polrestabes Surabaya Dituntut 11 Tahun Penjara, dan di Tribunnews.com dengan judul Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba: Mahasiswi Mengaku Dibooking Rp 11 Juta Lalu Disodori Ekstasi,

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved